Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

DPO Bandar Narkoba asal Kajang, Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba

badge-check

					Pelaku CK (45) yang merupakan DPO Narkoba asal Desa Sapanang Kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba. (BERITA.NEWS/IL) Perbesar

Pelaku CK (45) yang merupakan DPO Narkoba asal Desa Sapanang Kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba. (BERITA.NEWS/IL)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Satres Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan CK (45) seorang bandar sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Desa Sapanang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan CK di pimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono pada Sabtu (21/7) lalu. Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang sudah merasa resah dengan ulah tersangka.

“CK ini merupakan residivis bandar narkoba yang sudah menjadi DPO, kami menemukan tersangka di sekitar rumahnya,” kata Aris, Senin (23/7/2019) saat dikonfirmasi.

Saat diamankan, kata Aris pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap personel sehingga diberikan tembakan peringatan namun diindahkan. Alhasil personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku untuk melumpuhkannya.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Dari tangan pelaku di temukan barang bukti, satu sachet kristal bening yang di duga Sabu, satu buah Handphone dan sebilah baik,” jelas Kasatresnarkoba.

Dari keterangan pelaku, didapatkan informasi bahwa ia sering bersama lelaki berinisial SM (37) di alamat yang sama. Saat itu personel lalu bergerak mencari yang bersangkutan dan di temukan di rumahnya.

“Pelaku SM juga ditemukan barang bukti satu sachet kristal bening yang di duga Sabu, dengan alat hisapnya (Bong),” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Takalar. Keduanya dikenakan UU Narkotika pidana penjara 7 tahun.

Sementara Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan yang di konfirmasi terkait hal ini mengatakan Komitmen dirinya untuk memberantas narkoba akan terus dilakukan. “Dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan dan kerahasiaan informan juga kami akan jaga,” ungkap Kapolres, Selasa (23/7/2019).

  • IL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal