Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Iqbal: PLTSa Bukan Berdasarkan Keuntungan, Melainkan Pembersihan Sampah

badge-check

					Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb saat menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). Perbesar

Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb saat menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

BERITA.NEWS, Jakarta – Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb menghadiri rapat terbatas  yang digelar oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara No. 1, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo membahas sejauh mana tindak lanjut dan perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kabupaten kota. 

Pj Wali Kota Iqbal usai menghadiri rapat terbatas tersebut mengatakan ada dua hal yang dibahas dalam rapat terbatas,  khususnya terkait kendala yang dihadapi kabupaten kota dalam penerapan PLTSa.

“Dalam rapat ini  presiden menjelaskan mengenai per hitung yang mesti dilakukan PLN, yakni Rp 13 koma sekian per KWH, dalam pengoperasian PLTSa bukan berdasarkan keuntungan, melainkan untuk pembersihan sampah di kota dan  kabupaten,” ucapnya. 

Demikian pula dengan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah menurutnya  banyak daerah tidak berani mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum padahal payung hukumnya sudah diatur dalam Peraturaan Presiden

“Misalkan biaya pegelolaan sampah di Jawa Timur yang cukup hanya Rp 150 untuk daerah lain bisa menerapkan itu, karena biayanya cukup murah apalagi  dasar hukum jelas yakni  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018,” terangnya. 

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional