Sidang Lanjutan MK Gugatan Bahrun Daido, Pengacara KPU: Tuduhan Pemohon tak Jelas

BERITA.NEWS, JakartaSidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2019 untuk Dapil Sulawesi Selatan III berlangsung di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dimana petahana Anggota DPR RI, Bahrum Daido menggugat KPU dengan sejumlah indikasi pelanggaran. Dimana sidang yang dipimpin langusng Ketua Majelis hakim Prof I Dewa Gede Palguna.

Hadir pula pihak pemohonan legislator Demokrat Bahrum Daido, bersama pengacaranya Natalia Sahetapi SH. Dan pengacara Muh Dhevy Bijak, Y Jodhy Pama’tan SH selaku pihak terkait.

Dalam sidang lanjutan itu, MK mengagendakan kepada KPU RI dan Bawaslu Sulsel dalam memberikan jawaban.

Dimana jawaban KPU Sulsel melalui kuasa hukumnya Dipo Lukman Akbar yang mengatakan sebagai pihak termohon bahwa dalil-dalil dari pihak pemohon sangatlah kabur dan tidak mampu menjelaskan tentang dugaan yang disampaikan oleh pihak termohon.

Pemohon dalam dalilnya adalah hanya suatu asumsi yang kabur dan tidak jelas objeknya. Sehingga jawaban pihak termohon, agar memohon kepada Majelis Hakim MK agar menolak seluruh permohonan pihak pemohon.

Dan menerima esepsi dari pihak termohon yang karena keputusan KPU RI tentang penetapan Muh Dhevi Bijak Slsebagai Anggota DPR-RI Dari Partai demokrat periode 2019-2024 sudah benar berdasarkan Keputusan KPU No.987/P.01.8-KPT/06/KPU /V/2019. Serta berdasarkan berita acara No.135/PL .01.8-BA/06/KPU/V/2019.

Bahwa Rekapitulasi Perhitungan Suara Manual berjenjang Mulai Dari Tingkat TPS sampi KPU Pusat,semuanya sdh benar berdasarkan Model DA1-DPR dan DAA1-DPR  yg berpedoman pada Formulir Model C1-DPR di  kecamatan Walendarang dan Walendarang Barat,”   

Sementara jawaban dan atau penjelasan Bawaslu Provinsi Sulsel Sangat Mengejutkan”
Bahwa dalam Sidang lanjutan tersebut Hadir Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulsel. Mereka hadir Adnan Jamal, Ammra Yadi, Ketua KPU Sulsel Misna Attas dan Asri Yusuf. 

Dalam penjelasannya Bahwa Sesuai dengan Pemantaun dan pengawasaan Bawaslu pada saat perhitungan Suara mulai dari TPS sampai Pleno di tingkat Nasional Bawaslu dan panwaslu Kecamatan tidak pernah menerimah aduan atau keberatan dari saksi partai demokrat atau saksi dari partai lain. 

Dalam pleno tingkat kecamatan Walendrang dan kec.walendrang barat rekapitilulasi perhitungan suara DPR-RI di Nyatakan tidak ada masalah dan berjalan sesuai dengan baik dan lancar,para saksi partai tidak pernah mengisi formulir keberatan sehingga semua perhitungan manual berjenjang sangat clear dan serta tidak ada masalah ,sehingga menurut Bawaslu Provinsi Sulsel dalam penjelasannya Penetapan dan Tahapan yg di lakukan oleh Penyelenggara pemilu 2019’Mulai dari Petugas TPS,PPK,KPU Kab.Luwu,KPU Provinsi Sulsel sampai dengan KPU-RI adalah sudah Benar dan serta di nyatakan Sah Untuk Berlaku.

Muh Asri

Comment