Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2019. (Foto: Antara/Andreas Fitri)
BERITA.NEWS, Makassar – Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulsel perlahan membongkar kasus dugaan tindak pidana Pemilu atau penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar DPRD Sulsel dari Dapil II yaitu Rahman Pina.
Indikasi adanya penambahan suara terhadap caleg nomor urut 5 partai Golkar tersebut tercium, saat dilakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tingkat PPS dan PPK dan ditemukan sejumlah keganjilan sehingga merugikan calon lain.
“Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dan saat ini dalam penelitian,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombespol Dicky Sondani, di Makassar, Jumat (12/7/2019).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh nama sebagai tersangka. Mereka adalah Umar, selaku Ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi, bertindak ketua PPK Kecamatan Biringkanaya.
“Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaan penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dr TPS dgn DAA1 yang dikeluarkan olh PPK,” sambung Dicky.
Tersangka lainnya adalah Fitri, selaku PPS Kelurahan Panaikang yang berperan meminta kepada penginpur untuk merubah suara dengan cara mendapatkan imbalan.
Sementara Rahmat, selaku operator KPU Kecamatan Biringkanaya, berperan mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah berupa uang
Adapun sisanya yakni Firman, Barliansyah juga Ismail yang berperan mengubah suara pada formulir DAA1.
Rahman Pina kata Dicky telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel, namun saat ditanya seputar persoalan, Rahman mengelak memberikan sejumlah uang kepada tersangka dengan tujuan penambahan suara.
“RP (Rahman Pina) sudah diperiksa penyidik polda, namun dia tdk mengaku telah menyuruh operator mengubah suara, tapi tersangkanya sudah mengaku kok,” sambungnya
Akibat aksi dugaan kecurangan tersebut dianggap telah merugikan caleg lain pesaing Rahman Pina dari internal Partai Golkar di Dapil Sulsel II atau Makassar B.
- (FR/AB)
Comment