Gaji Bulanan TGUPP Rp.372 Juta, Staf Khusus Rp.114 Juta, Terindikasi Langgar Aturan

Pemeriksaan Ketua TGUPP Prof Yusran dalam Sidang Hak Angket Dewan.(Berita.news/KH).

Pemeriksaan Ketua TGUPP Prof Yusran dalam Sidang Hak Angket Dewan.(Berita.news/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Pansus Hak Angket Dewan ungkap besaran gaji yang diterima Tim Gubernur Untuk Percepatan (TGUPP) yang jumlah cukup tinggi, bahkan diatas pegawai negeri sipil (PNS), Jumat (12/7/2019).

Bocoran tersebut, didapat usai Pansus Angket menghadirkan Ketua TGUPP Prof Yusran selaku terperiksa. Pertanyakan regulasi penggajian tersebut apakah sesuai mekanisme atau sesuatu yang paksakan.

Wakil Pimpinan Pansus Angket Selle KS Dalle mengatakan, pengakuan Prof Yusran selaku terperiksa terungkap gaji Ketua TGUPP sebanyak Rp. 16 Juta. Beberapa Jabatan Kepala Bidang Rp. 14 Juta dan Staf Ahli Bidang Rp. 8,8 juta.

“Ada juga Staf Khusus Gubernur ada 6, Wagub 7 dengan gaji tinggi rata-rata perbulan. Belum lagi TGUPP yang jumlahnya hampir 40 an orang dengan gaji tinggi Rp. 16 juta, paling rendah itu Rp. 8,8 juta,” ujar legislator partai demokrat tersebut.

Jika demikian, melihat jumlah tim TGUPP, Mulai Ketua, 6 Orang Kepala Bidang dan 31 orang Anggota Bidang. Maka setiap bulannya Pemprov harus gelontorkan anggaran Rp.372,800,000. Ditambah 13 Staf Khusus Rp.114,400,000 per bulan.

”Nanti kita lihat ada dasar hukumnya atau tidak dalam penggajian itu, karena yang kita sahkan di APBD 2019 itu hanya nama Tim Percepatan Permbangunan Daerah (TP2D), tidak ada TGUPP,” ungkapnya.

Ditelisik lebih jauh, melihat Surat Keputusan (SK) pembentukan TGUPP nomor 117/I/tahun 2019 yang diteken pada tanggal 8 Januari 2019, maka kinerja tim tersebut memasuki bulan ke tujuh. Artinya, sudah menerima 6 kali gajian. 

Jika seperti, dapat diperkirakan Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp.2.236,800,000 Miliar untuk menggaji TGUPP. Belum lagi Staf Khusus tersebut. 

Namun, angka tersebut dinilai tidak sesuai, jika melihat kinerja dan gaji yang terima. Alasannya jelas tim yang harap lakukan percepatan kinerja nyatanya belum mampu membuktikan selama masa jabatan Nurdin Abdullah dan Andi Sumardi Sulaiman. Salah satu penilaian, soal rendahnya serapan anggaran. 

  • KH

Comment