Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Terapkan Perda Kawasan Bebas Rokok, Pemkab Gowa Raih Penghargaan Pastika Parama

badge-check

					Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Hasanuddin saat penerimaan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI. (Berita.news/ACP). Perbesar

Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Hasanuddin saat penerimaan penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan RI. (Berita.news/ACP).

BERITA.NEWS, Gowa – Pasca berhasil menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima penghargaan Pastika Parama dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia 2019 di Auditorium Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (11/7/2019).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek dan diterima Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr Kio didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Hasanuddin.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, dr Hasanuddin, ada beberapa kriteria untuk memperoleh penghargaan Pastika Parama, dibuktikan dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah diterapkan di Gowa melalui Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kawasan Bebas Rokok dan ada juga salinan Peraturan Bupati pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pembentukan Satgas pelaksana pemantau KTR.

“Kita juga libatkan OPD, sekolah dan pesantren untuk melaksanakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat menekan atau mengurangi orang-orang yang merokok pada kawasan tertentu.

“Kawasan dimana orang tidak boleh merokok yakni kawasan perkantoran, sekolah dan tempat pelayanan umum. Kalau pun mereka mau merokok, pihak terkait akan menyediakan ruangan untuk merokok sehingga tidak mengganggu orang lain karena asap rokok,” demikian Kadis Kesehatan.

  • ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

8 Mei 2026 - 20:12 WITA

Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:13 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

8 Mei 2026 - 14:36 WITA

Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

7 Mei 2026 - 11:32 WITA

Polisi Tompobulu Bergerak Cepat Selamatkan Korban Laka di Tombolo

6 Mei 2026 - 08:45 WITA

Trending di Daerah