Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

Diteken Wagub, Pansus Sebut SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Jadi Pidana

badge-check

					Anggota Pansus Hak Angket Dewan Selle KS Dalle. (Berita.news/KH). Perbesar

Anggota Pansus Hak Angket Dewan Selle KS Dalle. (Berita.news/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Pansus Hak Angket Dewan temukan penyebab lemahnya serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2019. Rupanya ditengarai kesalahan SK Pokja pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub)  Andi Sudirman Sulaiman.

Bocoran itu, didapat saat sidang Hak Angket hadirkan Mantan Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel Jumras. Menyebut SK Wagub tersebut penyebab lambatnya serapan anggaran. Mengigat tidak bisa dijadikan dasar kegiatan.

“Memang ada SK Pokja ditandatangani oleh wakil gubernur, itu juga bagian dari pelanggaran yang berkonsekuensi pidana dan itulah yang tidak bisa dijadikan dasar melakukan pengadaan barang dan jasa selama ini,” ucap Anggota Pansus Hak Angket Dewan Selle KS Dalle. Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, kesalahan SK tersebut sama dengan kasus SK pelantikan 193 pejabat Pemprov yang harus dibatalkan. SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa itu juga diakui Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani ada sebuah kesalahan fatal.

Baca Juga :  Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

“Ini yang tanggung jawab soal pengadaan barang dan jasa tahun 2019 tapi sekarang berhenti, diminta untuk diganti. Ini ada 30 nama SK nya. Dianggap ilegal juga ini,” katanya di Gedung Tower Lantai 8 DPRD Sulsel.

Selanjutnya, pembatalan SK Pokja tersebut juga telah di rekomendasikan KPK, agar direvisi atau diganti lebih dulu. Sehingga, kata Selle selama legalitas tidak sah, segala proses pengadaan juga dianggap batal.

“Itulah ada pidananya kalau ini di proses. Nanti kita tanyakan kepala BKD kenapa bisa pak Wagub yang tandatangani. Ini juga sudah ada sementara proses jadi harus dibatalkan,” ungkapnya.

  • KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

17 April 2026 - 05:24 WITA

China Turun Tangan, Dorong Dialog AS-Iran Redam Konflik Timur Tengah

16 April 2026 - 10:20 WITA

Blokade Memanas, Negara Teluk Desak AS Buka Jalur Diplomasi

15 April 2026 - 08:20 WITA

Trending di News