Pansus Angket akan Panggil Kakak Wagub dan Pengusaha “Sponsor” Prof Andalan

Kepala Bapenda Provinsi Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman. (BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar– Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Provinsi Sulsel menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Sumardi Sulaiman, untuk dimintai keterangan terkait pengakuan mantan Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel Jumras.

Andi Sumardi yang tak lain adalah kakak dari Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, disebut terlibat memainkan proyek di lingkup Pemprov Sulsel. Caranya adalah dengan membujuk Jumras saat masih menjabaT Kepala Biro Pembangunan. 

Tujuannya agar dua pengusaha yakni Anggu Sucipto dan Ferry Tandiary, mendapat jatah proyek tanpa melalui proses tender. Mengingat kata Jumras, keduanya disebut Andi Sumardi ikut memberi bantuan dana atau “sponsor” Rp10 Miliar untuk pemenangan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) pada Pilkada 2018.

Jumras mengaku, sempat disodorkan uang Rp200 juta dari mantan pejabat Pemkab Bone itu dengan maksud dua pengusaha tersebut dibantu mendapatkan proyek sebagai bentuk balas budi. Namun, justru uang itu ditolak Jumras. 

Atas keterangan tersebut, Pansus Hak Angket Dewan akan melakukan pemanggilan kepada nama-nama yang disebutkan Jumras, termasuk Andi Sumardi untuk memberikan keterangan lanjut.

“Beberapa nama yang disebut pak Jumras dalam pemeriksaan tadi kita akan panggil. Termasuk dua pengusaha itu,” ucap Anggota Pansus Hak Angket Dewan Selle KS Dalle, kemarin.

Selain itu, Jumras mengaku masih ada nama-nama lainnya, yang terlibat dalam indikasi bagi-bagi proyek tersebut. Sejak masih menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Namun, sebelum disebut Ketua Pansus Hak Angket Dewan Kadir Halid terpaksa harus melanjutkan sidang secara tertutup.

“Masih ada nama lainnnya yang ingin saya sebutkan pak,” ucap Jumras sebelum Sidang Hak Angket tersebut dilanjutkan secara tertutup dari awak media.

Diketahui, pemanggilan Jumras dalam sidang Hak Angket Dewan tersebut, buntut dari pencopotan dirinya dari dua jabatan selama masa jabatan Nurdin Abdullah, mulai dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, kemudian Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel dengan tuduhan meminta fee proyek.

(KH)

Comment