BERITA.NEWS, Bulukumba – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota, termasuk Kabupaten Bulukumba yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tomy Satria Yulianto di Hotel Melia Yogyakarta, Selasa (9/7/2019)
Bantuan hibah yang diterima Bulukumba adalah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) sebanyak 34 unit yang tersebar di tujuh desa kelurahan, yaitu Desa Bialo, Polewali, Kalumeme, Seppang, Salemba, Jojjolo dan Batulohe. Bantuan ini dikerjakan pada tahun anggaran 2018 yang lalu, untuk kemudian diserahterimakan kepada pemda sebagai aset daerah agar dilakukan pemeliharaan terhadap aset tersebut.
Menurut Wabup Tomy Satria, tahun anggaran 2019 ini, Kabupaten Bulukumba kembali menerima bantuan hibah PJUTS sebanyak 100 unit.
“Kita berharap 100 unit PJUTS ini disebar sesuai prioritas bagi wilayah yang sangat membutuhkan penerangan jalan,”Ucapnya.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Fx Sutijastoto yang membuka acara dalam sambutannya mengatakan, Direktorat yang ditanganinya telah melakukan pembangunan energi baru dan terbarukan sebanyak 8.248 unit yang tersebar di 58 pemerintah kabupaten kota dan 2 pemerintah provinsi dengan total nilai anggaran Rp.205 milyar.
Kegiatan tersebut, lanjut Sutijastoto merupakan sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dalam pembangunan sektor energi. Yaitu bagaimana meningkatkan aset masyarakat di bidang energi yang sampai saat ini belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Perwujudannya adalah dengan memberikan bantuan energi kepada rumah tangga yang belum punya akses listrik sejak Indonesia merdeka.
“Mungkin kalau menunggu PLN, bisa sampai 5 tahun. Olehnya itu kami hadir lebih cepat dengan memberikan bantuan energi terbarukan yang bisa digunakan oleh warga,” ungkap Toto sapaan akrab Sutijastoto.
Terhadap aset hibah yang telah diberikan, Toto berharap Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab untuk memelihara dan merawatnya, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.
“Dengan pemeliharaan oleh pemerintah daerah, kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan,” pintanya.
- Idul
Comment