8.488 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan pada H-1 Pilkada

BERITA.NEWS, Gowa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa memusnahkan 8.488 lembar suara rusak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa 2020. Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor KPU Gowa, Selasa (8/12/2020) malam.

Ribuan surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan turut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, Dandim 1409 Gowa, dan tim Paslon Calon Bupati Gowa.

Ketua Gowa Muhtar Muis mengatakan, pemusnahan ribuan surat suara yang ditemukan rusak ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2020 yang mengharuskan KPU memusnahkan surat suara rusak sisa atau lebih pada H-1 jelang pencoblosan.

Menurut Muhtar, kerusakan surat suara ini bermacam-macam. Ada yang gradasi warna, gambar terpotong dan tidak utuh, maupun ada yang gambarnya kabur atau tidak jelas.

“Dominan yang rusak itu karena banyak noda tinta dan gambarnya tidak utuh,” tuturnya di hadapan awak media.

Dia menambahkan, sebelum pemusnahan surat suara rusak ini pihaknya terlebih dahulu meminta untuk penggantian surat suara kepada pihak penyedia.

Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gowa akan digelar besok atau 9 Desember 2020. Pihak KPU Gowa pun memastikan persiapan pencoblosan besok sudah mencapai 100 persen.

“PPK sudah mendiskusikan logistik kepada PPS dan hari ini KPPS sudah mendistribusikan. Insyaallah besok di semua TPS sudah siap dilaksanakan pencoblosan,” pungkasnya. (*)

Comment