Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Akademisi Sebut Program Stimulus Ekonomi APPI-Rahman saat Pandemi Tepat untuk Dijalankan

badge-check

					Akademisi Sebut Program Stimulus Ekonomi APPI-Rahman saat Pandemi Tepat untuk Dijalankan Perbesar

BERITA.NEWS, Jakarta – Program stimulus pemulihan ekonomi dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri rifuddin-Rahman Bando atau Appi- Rahman yang salah satunya dengan melakukan relaksasi sejumlah pajak dan retribusi dinilai tepat untuk dijalankan.

Begitu disampaikan oleh Akademisi Perbanas Insititute Mustanwir Zuhri saat menanggapi gagasan program yang diwacanakan oleh pasangan dengan nomor urut dua tersebut jika terpilih dalam pilwalkot Makassar tahun 2020.

“Peringanan pajak di masa pandemi ini sangat baik dijalankan. Namun, pelaksanaannya harus selektif mengingat pajak masih merupakan komponen penerimaan negara yang penting serta strategis,” kata Mustanwir kepada wartawan, Rabu, (25/11/2020).

Mustanwir mengatakan, untuk mengimplementasikan program tersebut secara selektif dan efektik terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

“Peringanan pajak diberikan kepada, usaha yang menyediakan pangan pasar dalam negeri untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi untuk tujuan survival,” ujar Mustanwir.

Lalu, lanjut Mustanwir, peringan pajak turut diberikan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk menyokong peningkatan devisa.

“Penduduk untuk PBB rumah yang ditinggali dan pajak kendaraan bermotor dan tayasan pendidikan, agar proses pendidikan tetap berlangsung,” tegas Mustanwir.

Sedang untuk point yang kedua, kata Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami slowdown.

“Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir),” tutur dia.

Ia menambahkan, untuk point ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau covid-19.

“Sampai kondisi pulih kembali,” tandas dia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah