Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Berkas Perkara Pergeseran Suara Pemilu di Gowa Diserahkan ke Kejari

badge-check

					Penyerahan berkas perkara pergeseran suara Pemilu beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Gowa. Perbesar

Penyerahan berkas perkara pergeseran suara Pemilu beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

BERITA.NEWS, Gowa – Terkait kasus pergeseran suara internal Partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kini telah melimpahkannya Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Hal ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Penindakan Pelanggaran yang juga selaku Koordinator Gakkumdu, Yusnaeni. Rabu (3/7/2019).

“Penyidik telah menyerahkan berkas tersebut pada Jumat 31 Juni kemarin ke Kejari Gowa, ini bagian dari upaya sentra Gakkumdu dalam memproses dan menindak pelanggaran dalam pemilihan umum,” jelas Yusnaeni.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini menyeret empat nama, dua diantaranya selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pallangga dengan inisial IM dan IW, satu diantaranya Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gowa inisial MSA dan satu orang oknum yang di duga saksi Partai yakni SL.

Baca Juga :  Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

Yusnaeni menjelaskan, pasca diserahkannya berkas-berkas tersebut, akan diteliti oleh kejaksaan selama tiga hari.

“Dan dikembalikan jika dianggap belum lengkap, jika belum lengkap maka penyidik diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapi lalu diserahkan kembali ke kejaksaan,” terangnya.

Keempat tersangka ini diperkarakan terkait tindak pidana pemilu yang melanggar pasal 532 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta, dalam hal penyelenggara Pemilu maka yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam undang-undang.

“Kami mengingatkan agar kedepan penyelenggara pemilu khususnya PPK tidak boleh mempermainkan suara rakyat karena itu berkonsekuensi pidana dan pelanggaran etik,” demikian Yusnaeni.

ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Sikap Tebang Pilih Penilaian Korwil SPPG Maros Jadi Sorotan, hingga Abaikan Juknis

8 April 2026 - 02:55 WITA

Trending di Daerah