Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Erwin Aksa Apresiasi Bawaslu Telah Bekerja Profesional

badge-check

					Erwin Aksa Apresiasi Bawaslu Telah Bekerja Profesional Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Erwin Aksa menanggapi santai terkait informasi penghentian laporan dugaan kampanye hitam yang dialamatkan kepadanya sebagai terlapor.

Malahan Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman itu mengapresiasi kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

“Alhamdulillah, saya apresiasi kawan kawan Bawaslu bekerja profesional,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut atas hasil yang diputuskan Bawaslu Makassar bersama Gakkumdu itu, Ketua DPP Partai Golkar itu menyebut sebuah keputusan yang obyektif.

“Laporan tersebut saya kira Bawaslu Obyektif,” singkatnya.

Sedari awal wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini mengatakan laporan yang dialamatkan kepadanya sama sekali keliru.

Sehingga ia pun sejak awal menanggapi santai dan menegaskan laporan itu tidak mengganggu gerak roda pemenangan Appi-Rahman di Pilwali Makassar 2020 ini.

“Kerja-kerja kita tidak terganggu, semuanya on the track,” tutupnya.

Sebelumnya Kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu.

Baca Juga :  Soal Aksi Seruan Dukung JK di Makassar, KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri

Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.

“Bukan Bawaslu yah yang memutuskan seperti itu tapi Sentra Gakkumdu, karena pembahasan ini melibatkan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan itu tidak memenuhi unsur, ada beberapa unsur di Pasal 187 itu yang tidak bisa dipenuhi,” ucap Koordinator Divisi penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, Kamis (22/10/2020).

Menurut Sri laporan Adama ini tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu ssbagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat 2 setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga barang bukti.

Olehnya itu setelah melalui proses pembahasan kedua kasus ini diputuskan untuk dihentikan.

“Kami mengundang seperti biasa dalam proses penanganan pelanggaran semua pihak yang terkait misalnya medianya kemudian pelapornya, terlapornya, dan beberapa saksi yang menurut kami juga mengetahui hal tersebut, itu semua sudah kita klarifikasi,” ucapnya.

“Jadi kajian kami itu didasarkan pada hasil klarifikasi dari semua pihak yang kita klarifikasi disertai dengan bukti-bukti yang kami terima, itu yang menjadi dasar pembahasan kami di sentra Gakkumdu dan itu sudah didiskusikan di sentra Gakkumdu dan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti,” sambungnya.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

Trending di Makassar