Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Bejat, Kakek 60 Tahun Memperkosa Siswi SMP Kelas II di Kabupaten Gowa

badge-check

					Ilustrasi-Pemerkosaan. (Int) Perbesar

Ilustrasi-Pemerkosaan. (Int)

BERITA.NEWS, Gowa – Seorang siswi kelas II SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang kakek – kakek hingga hamil 7 bulan. Siswi tersebut kini telah dievakuasi ke rumah aman Pelayanan Pusat Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel.

“Korban kelas II SMP berumur 13 tahun dengan umur kandungan 7 bulan, sedangkan pelaku umur 60 tahun. Korban sekarang sudah berada di rumah aman provinsi,” ujar Kepala UPT P2TP2A Sulsel Meisy Papayungan seperti dilansir dari laman Detik.com, Sabtu (12/9/2020).

Aksi pemerkosaan ini diketahui berawal pada bulan Maret 2020, saat itu korban dan adiknya yang masih berusia 3 tahun menumpang untuk mencuci rumah milik pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, lantaran air di rumah korban tidak mengalir. Pelaku kemudian memberikan boneka kepada adik korban untuk mengalihkan perhatiannya.

Saat adik korban sedang asyik bermain, pelaku lalu menggendong korban ke kolong rumahnya dan melakukan aksi bejatnya. Mirisnya, pelaku tidak hanya memperkosa korban satu kali. Hanya berselang satu minggu kemudian, korban kembali diperkosa pelaku dengan modus yang sama.

Baca Juga :  Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

“Kejadian kedua di bulan yang sama, yaitu bulan Maret, hanya berselang satu minggu dari kejadian pertama. Korban mencuci dan lagi-lagi pelaku tiba-tiba menggendong korban menuju kolong rumah dan menyetubuhinya,” kata Meisy.

Lanjut Meisy, korban tidak berani menceritakan perbuatan bejat kakek tetangganya itu. Korban mengaku mendapat ancaman pembunuhan jika berani mengadukan pelaku.

“Korban tidak mengatakan kepada siapa pun karena korban diancam akan dibunuh oleh pelaku jika mengatakannya,” beber Meisy.

Akibat aksi bejat pelaku, korban pun diketahui telah mengandung 7 bulan. Peristiwa itu terungkap saat ibu tiri mencurigai perbedaan fisik yang ditunjukkan anaknya.

“Ibu tiri korban menegur korban bahwa ada yang berbeda dengan korban. Namun korban tidak merasakan apa-apa dan tidak mengerti dengan perubahannya, sampai akhirnya ibunya mengatakan bahwa korban hamil,” jelas Meisy.

Mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan pelaku, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Gowa. Pelaku telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah ditangkap dan sementara berproses di Polres Gowa,” tutur Meisy.

 

Sumber : Detik.com

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah