Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kawanan Perampok Ini Sadis, Bobol Rumah dan Aniaya Korbannya hingga Nyaris Tewas

badge-check

					Kawanan perampok di Kuala Betara, Jambi, yang ditangkap polisi.(ANTARA/HO) Perbesar

Kawanan perampok di Kuala Betara, Jambi, yang ditangkap polisi.(ANTARA/HO)

BERITA.NEWS, Jambi – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat, Jambi, menangkap enam dari tujuh pelaku perampokan di Kuala Betara yang tergolong sadis. Mereka melancarkan aksinya dengan menganiaya korbannya hingga nyaris tewas.

“Tidak sampai enam jam, enam dari tujuh pelaku perampokan sadis itu akhirnya berhasil kami tangkap. Para pelaku ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda tanpa perlawanan,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiolan, Sabtu.

Peristiwa perampokan itu terjadi di Parit 11 RT. 04 Desa Sei Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Jumat (11/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka melancarkan aksinya dengan menyasar rumah H Ibrahim yang diketahui merupakan tauke buah pinang di desanya.

Akibat peristiwa itu, tiga penghuni rumah mengalami luka-luka karena dianiaya oleh kawanan perampok menggunakan senjata tajam. Tiga penghuni rumah yang mengalami luka-luka itu antara lain pasangan suami istri yakni H Ibrahim (50) dan Hj Rahmah (45) serta anaknya Desi Maria Utami (24).

“Pada awalnya kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perampokan di Desa Sei Gebar Kecamatan Kuala Betara,” katanya.

Mendapat informasi itu, selanjutnya tim Petir Polres Tanjab Barat dibantu jajaran Polsek Betara langsung turun melakukan pengecekan terhadap korban perampokan yang dibawa ke Rumah Sakit Umum Kuala Tungkal dan selanjutnya melakukan olah TKP.

“Saat berada di rumah sakit, ada seseorang yang mengantarkan pasien yang mengalami luka-luka yang katanya karena kecelakaan kena kipas pompong. Saat itu kami curiga terhadap luka yang bersangkutan (luka di bagian kepala dan ada luka di bagian tangan) sepertinya bukan karena kipas pompong,” kata Jan Manto.

Kecurigaan polisi benar bahwa pasien yang diketahui berinisial I (41) itu ternyata merupakan salah satu pelaku perampokan. Ia mengalami luka-luka karena adanya perlawanan dari korbannya.

“Saat peristiwa perampokan itu terjadi, pemilik rumah sempat melakukan perlawanan dan berhasil melukai salah satu pelaku,” katanya.

Saat ditelusuri siapa yang mengantarkan pelaku yang luka-luka ini ke rumah sakit, ternyata orangnya sudah kabur. Berdasarkan rekaman CCTV di rumah sakit, polisi mendapatkan ciri-ciri salah satu pelaku lainnya atau orang yang mengantarkan pelaku yang luka-luka ini ke rumah sakit.

Berbekal foto dan video dari CCTV rumah sakit kemudian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di sekitar wilayah Teluk Nilau. Selanjutnya tim langsung meluncur ke daerah tersebut dan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama D alias R (46).

Saat dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa ada dua pelaku lainnya yang berada di sekitar lokasi penangkapan pelaku D. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tim berhasil menangkap pelaku lainnya bernama K (50) dan H (47).

Jan Manto mengatakan, ternyata masih ada dua pelaku lainnya yang diketahui bernama M (39) dan J (33).

Pelaku M berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Muntialo Kecamatan Betara dan pelaku J ditangkap di kediamannya di wilayah Teluk Kulbi Kecamatan Betara.

“Total ada tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Enam orang pelaku telah berhasil diamankan sedangkan satu pelaku lainnya masih buron,” katanya.

Para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda, dua orang sebagai pemantau situasi, empat orang yang melancarkan aksinya masuk ke dalam rumah korban, dan satu orang (buron, red) sebagai profiling.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain jam tangan, telepon seluler, uang sebesar Rp900 ribu, beberapa senjata tajam, dan “air soft gun”.

“Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dikenakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Jan Manto.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal