BERITA.NEWS, BARRU – Seorang perempuan paruh baya Kambaba (66) melaporkan seorang warga ke Polres Barru atas dugaan penyerobotan tanah. Kurnia (55) dilaporkan pada 24 Juli lalu.
Kasus ini bermula saat Kambala diminta menandatangani surat pernyataan damai dengan Kurnia pada 29 Januari 2019 silam oleh Kepala Dusun Banga-bangae Syamsul Rijal bersama dengan Kepala Desa Anabanua, Faharuddin di Kantor Desa Anabanua.
Ironisnya, didalam surat pernyataan damai yang dibuatkan oleh pihak Pemerintah Desa Anabanua tersebut, di point pertama berbunyi bahwa pihak pertama (Kambaba) akan merelakan secara ikhlas dan tanpa ada paksaan dari mana pun bahwa tanah yang ditempati Kurnia dan Adiba sesuai dengan luas SPPT yang dimilikinya tidak akan diganggu walaupun Kambaba memiliki sertifikat tanah tersebut.
Namun hingga kini, beruntung saja Kambaba belum pernah menyerahkan sertifikat tanah miliknya ke Kurnia atau pun ke pihak pemerintah desa untuk dipecah, karena Kambaba merasa tidak mendapatkan keadilan.
Sementara itu diketahui bahwa, tanah milik Kambaba beralaskan hak sertifikat yang diterbitkan oleh pihak Pertanahan Kabupaten Barru pada tahun 1992 dengan seluas 785 meter persegi lengkap dengan IMB dan PBB sejak tahun 1992-1995.
Kambaba yang ditemui BERITA.NEWS saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dia menandatangani surat pernyataan damai itu lantaran disampaikan dengan kepala dusun Banga-bangae bahwa PBB itu jauh lebih kuat dibandingkan sertifikat yang dimilikinya.
“Tanda tangan maki cepat Indo, kasimki itu Kurnia, karena 1 are ji, setelah itu tanah ta yang lain diambil semua mi,” ungkap Kambaba yang menirukan ucapan sang kepala dusun setahun silam di Kantor Desa Anabanua.
Namun nyatanya, Kambaba harus menelan pahit lantaran tanah miliknya dikuasi oleh orang yang hanya berdasarkan PBB yang telah diterbitkan Pemerintah Desa.
Di tempat terpisah, Kepala Dusun Banga-bangae yang dikonfirmasi perihal itu membantah telah mengatakan bahwa PBB lebih kuat daripada sertifikat.
“Tabe, saya tidak pernah sama sekali menyampaikan kata seperti itu,” kata Kepala Dusun Banga-bangae melalui pesan whastappnya, Kamis (10/9/2020).
Menurut Syamsu Rijal, bahwa perihal inisiatif surat pernyataan damai tersebut merupakan termasuk inisiatif Kepala Desa Anabanua Faharuddin.
Sedangkan Kepala Desa Anabanua, Faharuddin yang dikonfirmasi BERITA.NEWS mengatakan berbeda dengan penyampaian Kepala Dusun Banga-bangae. Kepala Desa Anabanua mengatakan bahwa jika itu adalah hasil musyawarah masyarakat.
“Itu dinda dibuatkan berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah masyarakat sewaktu dimediasi,” katanya
Karena merasa dirugikan, Kambaba pun melaporkan Kurnia ke Polres Barru pada 24 Juli. Kasusnya kini memasuki tahap sidik. (*)
Comment