Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Residivis Perampok Diringkus di Sidrap, Polisi Sita Airsoft Gun

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Sidrap – Polisi menangkap lelaki berinisial B alias L (30), seorang residivis kasus perampokan di Sidrap, Sulawesi Selatan. Satu pucuk airsoft gun yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku saat beraksi turut disita polisi.

“1 buah airsoft gun merek KWC turut kami sita sebagai barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika kepada wartawan, Minggu (6/9/2020).

Terduga diringkus polisi di Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada Jumat (4/9). Kepada polisi, L mengakui aksinya di sejumlah lokasi di Sidrap.

“Adapun di beberapa TKP terdapat CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku,” beber AKP Benny, mengutip Detikcom.

AKP Benny membeberkan, terduga setidaknya memiliki 2 laporan polisi terkait dengan aksi pencurian yang ia lakukan. Di antaranya, pernah beraksi pada 8 Juli 2020, dia mencuri beberapa bungkus rokok, sebuah speaker berukuran besar, satu kartu memori, dan kipas angin.

“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 3 juta,” sebut Benny.

Selanjutnya, dia juga tercatat pernah beraksi di wilayah Watangpulu, Sidrap, pada 2 Agustus 2020. Dia menggasak dua kis rokok dan uang tunai Rp 500 ribu.

“Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 5 juta,” katanya.

Selain airsoft gun, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku, yakni uang tunai Rp 550 ribu, 1 unit speaker, 5 unit ponsel berbagai merek, 16 bungkus rokok, serta 1 tas pinggang berisi alat mencungkil pintu, hingga 1 unit televisi.

Menurut polisi, penangkapan terduga ialah yang kesekian kalinya. Dia sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman sebagai narapidana aksi perampokan.

“Dia merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap,” katanya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal