Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

8 Fraksi DPRD Gowa Dukung Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Segera Diselesaikan

badge-check

					8 Fraksi DPRD Gowa Dukung Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan Segera Diselesaikan Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Sebanyak delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Hal ini disampaikan delapan Fraksi DPRD Gowa saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Gowa terhadap Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan, Rabu (15/7/2020).

Seperti yang disampaikan oleh Andi Lukman Naba yang mewakil Fraksi Partai Demokrat. Dirinya berharap Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini segera dibahas dan disahkan menjadi Perda mengingat kasus virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.

“Fraksi Partai Demokrat memandang Ranperda ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai pedoman dalam beraktivitas dan pemerintah daerah sebagai landasan hukum dalam mengoptimalkan penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Dian Purnamasari. Ia menyebutkan bahwa Perda ini sangat dibutuhkan, mengingat kondisi masyarakat khususnya Kabupaten Gowa yang sejauh ini belum secara keseluruhan menerapkan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.

“Peraturan daerah tentang pengendalian wabah Covid-19 di Kabupaten Gowa untuk menanggulangi dan melakukan kontrol terhadap penyebaran wabah ini agar kesehatan warga khususnya masyarakat Kabupaten Gowa bisa diatasi dan tanggungjawab pemerintah tidak lalai pada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Dirinya juga berharap agar sanksi yang terdapat dalam Ranperda tersebut jika sudah disahkan betul-betul ditetapkan dengan tegas kepada yang melanggar sebagai efek jerah. Selain ia juga meminta agar perda ini disosialisasikan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Zulkifli Alimuddin Tiro usai memimpin rapat paripurna mengatakan akan segera melakukan pembahasan terhadap Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan tersebut.

“Kita jadwalkan pembahasan minggu depan, kita akan bahas sama-sama, sempat ada tambahan dari teman-teman fraksi lain. setelah pembahasan baru kita pengesahan,” tambahnya.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi petugas di lapangan untuk bisa mendisiplinkan masyarakat agar bisa ikut menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

“Ini merupakan instrumen bagi petugas kita di lapangan. Karena petugas kita di lapangan setiap hari bekerja mengedukasi masyarakat hanya saja tidak bisa melakukan ketegasan kepada masyarakat untuk menggunakan masker,” tandasnya.

Rapat ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, jajaran pForkopimda dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah