BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terus melakukan penataan aset-aset daerah. Termasuk, jatah lahan hasil reklamasi Center Poin of Indonesia (CPI) di anjungan pantai Losari.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono menyebut total lahan hasil reklamasi di kawasan CPI Makassar seluas 150 Hektare (ha). Namun hanya 50 ha yang jadi jatah Pemprov yang berhak dikelola.
Selebihnya, kata Bambang lahan hasil reklamasi tersebut dikuasi dan dikelola oleh PT Yasmin Wisata Mandiri. Pemprov Sulsel hanya mendapat jatah kompensasi, dari 50 ha lahan, baru 38 ha yang diserahkan diantaranya 32 ha proses sertifikasi.
“Yang bisa realisasi hak pengelolaannya adalah 32 hektare, sementara kewajiban PT Yasmin kepada Pemprov senilai 12,11 hektare, diputuskan dan disetujui kewajiban PT Yasmin akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae,” jelas Bambang, Kamis (6/8/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengatakan penataan aset di kawasan CPI yang melibatkan Kejati dan KPK, serta BPN dan BPKP Sulsel, mulai dilakukan percepatan pembangunan kawasan.
“Ini dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur pembangunan destinasi wisata dan perkembangan investasi di Sulsel,” ujar Hayat sapaan akrabnya.
Diketahui, sisa lahan seluas 12 hingga 11 ha lahan reklamasi milik Pemprov di Pulau Lae-Lae akan dirancang sebagai pusat wisata bahari di tengah Kota Makassar.
. ANDI KHAERUL
Comment