Gubernur Tegaskan Surat Bebas Covid-19 Harus Ditaati Saat Keluar-Masuk Makassar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) kembali menegaskan soal penerapan surat bebas Covid-19 untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas daerah, khusunya yang keluar-masuk Kota Makassar.

Hal itu disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri rapat persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur, Rabu (8/7/2020).

“Pada kesempatan ini kami melaporkan bahwa memang ada keresahan di masyarakat ketika pemerintah membuat aturan pembatasan, terutama surat keterangan bebas COVID-19,” ucapnya.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya juga telah mengahdirkan program Rapid Test Gratis kepada masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan bebas Covid tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua ASN Lutra, Gubernur Sulsel: Keadilan Telah Ditegakkan

“Jadi hari Senin kemarin kita memulai membuka gerai-gerai untuk rapid test gratis. Jadi tentu tidak ada alasan bagi masyarakat yang akan meninggalkan Makassar maupun akan masuk Makassar dengan keterangan bebas COVID-19 ini,” tegasnya.

“Jadi Makassar ini adalah episentrum penularan, dan perlu kami laporkan bahwa kalau Makassar ini bisa selesai maka 80 persen persoalan COVID-19 di Sulawesi Selatan ini bisa kita selesaikan,” tambahnya.

Diketahui, penerapan surat bebas Covid-19 tersebut mulai berlaku Kamis 9 Juli besok. Hanya saja efektifnya mulai Sabtu tanggal 11 Juli.

  • ANDI KHAERUL

Comment