BERITA.NEWS, Parepare – Belum cukup satu bulan Surat Edaran (SE) new normal yang diterima oleh para owner cafe dan warkop di rumah jabatan walikota Parepare, timbul lagi rancangan SE yang baru terkait jam operasional cafe dan warkop.
Sebelumnya Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad, mengungkapkan bahwa rancangan SE untuk jam operasional cafe dan warkop akan secepatnya dikeluarkan.
“Rancangan SE untuk jam operasional cafe dan warkop akan segera keluar. Cafe dan segala pendukungnya tutup pukul 21:00 WITA,” ungkap Iwan saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadi miliknya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu owner cafe yang ada di Kota Parepare, Suyuti mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan setuju jika SE terkait jam operasional cafe dan warkop tutup pukul 21:00 Wita. Karena puncak pengunjung di atas dari pukul 21:00 WITA.
“Saya tidak setuju, alasannya karena puncak pengunjung cafe dan warkop dilihat dari kenyataan yakni di atas dari pukul 21:00 WITA,” ungkap Suyuti.
Suyuti mengatakan, penerbitan SE untuk jam operasinal cafe dan warkop sebaiknya dilakukan pembicaraan dengan owner cafe dan warkop yang ada di Kota Parepare agar tidak terjadi ketimpangan.
“Ada baiknya, sebelum kebijakan dikeluarkan, Pemerintah Kota Parepare adakan komunikasi dengan para owner cafe dan warkop agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.
SE yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota Parepare dengan para owner cafe hanya membahas mengenai protokol kesehatan yang meliputi, penggunaan masker bagi pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak aman antar pengunjung. Selain itu, owner cafe dan warkop wajib menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung sebelum memasuki lingkungan cafe dan warkop.
- WAHYU ADY SAPUTRA
Comment