BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) teken surat keputusan perpanjangan denda pajak kendaraan hingga 30 September mendatang, Kamis (2/7/2020).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan gubernur Sulsel Nomor 1574/IV/ Tahun 2020. Sebelumnya batas waktu pembebasan pajak kendaraan dimulai awal Januari berakhir 29 Juni kemarin.
Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dharmayani Mansyur, mengatakan, perpanjangan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini untuk menghindari kerumunan, mengingat angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.
“Utamanya di lokasi yang kita tidak bisa melakukan pengawasan secara ketat atas diterapkannya protokol pencegahan penyebaran Virus Corona. Penutupan sebagian pelayanan ini berpotensi menyebabkan masyarakat belum dapat terlayani secara maksimal,” ucapnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga atas pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan selama masa pandemi.
“Mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu, semoga pajak yang dibayarkan menjadi ibadah di sisi Allah,” ujarnya.
Jika masa perpanjangan berakhir dan belum membayarkan pajak kendaraan hingga 30 September, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak dan menghindari kerumunan bisa dilakukan secara nontunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapar menggunakan aplikasi Samolnas.
. Andi Khaerul
Comment