Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Diduga Kecanduan Film Porno, Nekat Cabuli Bocah, Diborgol Polisi Tulungagung Deh…

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap seorang pria berinisial AW (25) warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dia diduga telah mencabuli seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur.

Polisi melakukan penangkapan setelah ada laporan dari orang tua korban pada hari Jumat (26/6/2020).

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui IPTU Retno Pujiarsih, Selasa (30/6/2020) mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa (9/6/2020).

Berawal korban sedang bermain layang-layang, kemudian bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku mengajak korban untuk mengambil layang-layang yang tersangkut pohon. Sesampai dari ladang pelaku melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Modus pelaku merayu mengambilkan layang-layang untuk diberikan pada korban,” kata Retno.

Kemudian setelah apa yang dialami, korban melapor kepada orang tua. Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan ke polisi.

“Ada laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan, dan menemukan bukti yang kuat, langsung melakukan penangkapan,” sambung Retno.

Dari hasil penyelidikan pelaku adalah residivis. Dalam keseharian sebagai pengamen. Diduga melakukan aksi bejatnya dipicu kecanduan film porno.

Hingga saat ini polisi sedang melakukan perkembangan, sebab diduga korbannya tidak satu anak saja, melainkan ditengarai ada 7 korban yang semuanya anak dibawah umur.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 80 Jo pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

. Gunawan

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal