Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

37 Ahli Waris Korban Bencana Terima Santunan Kemensos

badge-check

					37 Ahli Waris Korban Bencana Terima Santunan Kemensos Perbesar

BERITA.NEWS, Gowa – Sebanyak 37 ahli waris korban bencana alam yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tanggal 22 Januari 2019 lalu kembali mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

“Hari ini telah cair dan terkirim ke rekening bank para ahli waris pada pukul 13.30 Wita dari Kemensos RI sebanyak Rp 15 juta per jiwa yang merupakan korban bencana alam tahun 2019 lalu untuk 37 orang di Kabupaten Gowa,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol, Kamis (18/6/2020).

37 ahli waris yang mendapatkan santunan ini kata Syamsuddin Bidol merupakan tambahan dari 27 ahli waris yang telah mendapatkan bantuan santunan tahun lalu yang totalnya 64 orang.

Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran bantuan santunan kepada ini lantaran adanya dokumen kependudukan yang hilang saat bencana alam dan masih ada korban jiwa yang belum temukan.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Gowa terlebih dahulu menyiapkan data-data yang dibutuhkan, salah satunya berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk data kependudukan.

“27 orang itu dibayar tunai pada tanggal 25 Januari 2019 lalu yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa bersama Wakil Bupati Gowa dan Direktorat PSKBA (Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam) Kemensos di di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa,” lanjutnya.

Pencairan dana santunan sudah dapat diambil mulai hari ini di rekening bank masing-masing ahli waris dan tidak boleh diwakili. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan yaitu buku tabungan beserta foto copynya untuk diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa.

“Saya minta kepada para camat untuk bisa menghubungi ahli waris dan menfotokopi buku tabungan setelah diprint out dan menyampaikan lagi ke Dinas Sosial sebagai bahan laporan kami ke pusat bahwa ini sudah disalurkan,” jelasnya.

Kadis Sosial Kabupaten Gowa berharap dana santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan dirinya juga berharap bencana alam yang terjadi pada awal 2019 lalu ini tidak terulang di Kabupaten Gowa.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah