Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tarif Bus Antar-kota Naik, Dishub: Karena Ada Batasan Penumpang

badge-check

					Suasana di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). (ANTARA/Feri Purnama) Perbesar

Suasana di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). (ANTARA/Feri Purnama)

BERITA.NEWS, Garut – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan tarif bus Angkutan Antar-Kota dalam Provinsi (AKAP) naik karena ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang yang dikurangi setengahnya dari kapasitas angkutan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Hari ini sudah beroperasi dengan tarif sudah berbeda, tarifnya sedikit tinggi, misalkan dari Garut ke Jakarta yang biasanya Rp65 ribu menjadi Rp75 ribu,” kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Suherman di Garut, Senin (8/6/2020).

Ia menuturkan pelaku usaha bus harus mematuhi aturan batasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen untuk menjaga jarak antar-penumpang lainnya sehingga terhindar dari penularan virus.

Adanya batasan penumpang itu, kata Suherman, maka ada penyesuaian tarif lebih tinggi dari sebelumnya agar pelaku usaha angkutan umum tidak merugi saat beroperasi.

“Jika melebihi aturan jumlah penumpang maka akan diturunkan saat itu juga. Jadi harus sesuai SOP kesehatan,” kata Suherman.

Ia menyampaikan Terminal Guntur Garut saat ini 8 Juni 2020 sudah dibuka resmi untuk melayani penumpang bagi seluruh angkutan umum bus trayek antar-kota.

Namun beroperasinya bus angkutan umum itu, kata dia, tidak seperti biasanya, ada aturan yang harus dipatuhi sesuai protokol kesehatan mencegah wabah COVID-19.

“Jadi semua harus sesuai protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker di terminal maupun saat di bus,” katanya.

Ia menambahkan selain bus, aturan batasan jumlah penumpang dan menerapkan protokol kesehatan juga berlaku pada angkutan kota (angkot).

“Untuk angkot menyesuaikan dengan standar kesehatan, penumpang harus pakai masker,” katanya.

Sementara itu suasana di Terminal Guntur mulai terlihat sejumlah penumpang yang menunggu kedatangan bus. Selain bus, angkutan umum jenis mikro bus terlihat beroperasi membawa penumpang ke sejumlah daerah di Garut.

Terminal Guntur menerapkan aturan pencegahan wabah COVID-19 seperti mengatur jarak tempat duduk, penyediaan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh dan imbauan wajib menggunakan masker.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

8 Mei 2026 - 20:12 WITA

Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:13 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

8 Mei 2026 - 14:36 WITA

Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

7 Mei 2026 - 11:32 WITA

Polisi Tompobulu Bergerak Cepat Selamatkan Korban Laka di Tombolo

6 Mei 2026 - 08:45 WITA

Trending di Daerah