BERITA.NEWS, Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menyatakan mengikuti keputusan Gubernur dan MUI beserta Forkopimda Sulsel untuk menggelar salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) semakin meluas.
“Termasuk daerah kita saya tidak bisa menjamin bebas COVID-19. Yang kita antisipasi adalah pemudik yang baru datang, semoga tidak ada yang terpapar virus dan menyebarkan di lingkungan sekitarnya (transmisi lokal),” kata Bupati Enrekang Muslimin Bando, Jumat (22/5/2020).
Namun ada kelonggaran bagi desa, kelurahan, dusun, atau lingkungan yang merasa aman dari virus COVID-19. Warga setempat bisa melaksanakan salat Id di masjid dan lapangan.
“Tetapi syaratnya ketat. Harus mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan. Ini tidak bisa ditawar-tawar. Ini penting sekali syaratnya dipastikan terpenuhi. Kuncinya ada di kades, lurah, kepala dusun, dan kepala lingkungan agar memastikan terlaksana,” ujar Muslimin, mengutip Detikcom.
Untuk menentukan desa/kelurahan mana yang dapat menggelar salat Id berjemaah, Muslimin menginstruksikan kades dan lurah menggelar rapat sebelum Idul Fitri. Rapat digelar dengan melibatkan seluruh perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Adapun prosedur bagi yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, antara lain;
- Seluruh jemaah wajib memakai masker.
- Panitia salat Id menyiapkan fasilitas cuci tangan yang cukup untuk jemaah.
- Tetap menerapkan physical distancing. Jarak antarjemaah minimal 1 meter.
- Pendatang/pemudik yang belum cukup 14 hari berada di Enrekang tidak dibolehkan ikut. Cukup Lebaran di rumah masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengimbau warga agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan setelah video conference bersama Pangdam VII Wirabuana, Kanwil Kemenag, dan MUI Sulsel bersama para Bupati/Wali Kota, Forkopimda, kepala kantor Kemenag, dan Ketua MUI se-Sulawesi Selatan.
Comment