Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Polrestabes Makassar Musnahkan 1,7 Kg Sabu

badge-check

					Polrestabes Makassar, Sulsel, memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi Maret 2020. (Foto: Istimewa). Perbesar

Polrestabes Makassar, Sulsel, memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi Maret 2020. (Foto: Istimewa).

BERITA.NEWS, Makassar – Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan 1,7 kilogram sabu hasil operasi selama Maret 2020. Diketahui barang bukti sabu itu sebelumnya disita dari 3 kurir.

“Ini barangnya diambil di Makassar, pengiriman dari Kalimantan ke Kendari,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono di kantornya, Senin (18/5/2020), mengutip Detikcom.

Tiga kurir yang ditangkap saat itu ialah MF (33), Mr alias Sl (45), dan SE (29). Mereka tertangkap di Makassar saat hendak membawa sabu asal Kalimantan itu ke tempat tujuan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga kurir ini sebelumnya diringkus polisi di 3 lokasi. Polisi awalnya mencurigai gerak-gerik kurir MF (33) di Jl Adiyaksa, Senin (2/3).

“Ternyata dia bawa tas rangsel berisi 0,8 kilogram sabu. Dia mengetahui itu adalah miliknya yang didapat dari Mr dan akan diserahkan ke SE,” ujar Yudhiawan.

Setelah meringkus MF, polisi kembali bergerak menangkap kurir Mr di rumahnya, Jl Bumi Karsa. Polisi menemukan 1 kilogram sabu di dalam kemasan yang disimpan di sebuah brankas.

“TKP kedua itu di Jl Bumi Karsa, ini rumahnya Mr. Ternyata di sana didapat satu kemasan 1 kilogram sabu,” katanya.

Setelah membekuk Mr, polisi kembali mengamankan kurir SE di Jl Perintis Kemerdekaan. SE sendiri disebut polisi sebagai kurir yang akan menjemput sabu dari MF untuk dibawa ke Kendari.

“Jadi ketiganya ini adalah kurir. Namun, khusus untuk Mr, dia juga berperan sebagai gudang,” katanya.

Ketiga kurir ini dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Trending di Makassar