Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Metro

PSBB DKI Akan Diperpanjang Sampai Lebaran, Pemprov Imbau Salat Id di Rumah

badge-check

					Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Perbesar

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

BERITA.NEWS, Jakarta – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta selesai pada 22 Mei atau dua hari sebelum Lebaran. Akan ada perpanjangan masa PSBB sehingga warga tetap diimbau salat Idul Fitri di rumah.

“Betul (diperpanjang). Mungkin segera dikeluarkan perpanjangannya,” ucap Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, saat dihubungi, Senin (18/5/2020), mengutip Detikcom.

Dengan masih berlakunya PSBB, Pemprov DKI Jakarta memiliki kekuatan hukum untuk meminta masyarakat tidak berkumpul. Pemprov juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kami Pemprov DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta, DMI DKI Jakarta, dan seluruh stakeholder terkait lainnya sudah berkoordinasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk salat Id di rumah saja bersama keluarga masing-masing,” ucap Hendra.

Hendra berharap, dengan tertibnya masyarakat, penanganan virus Corona bisa segera selesai sehingga kondisi pandemi Corona bisa segera berakhir.

“Hal ini tentunya berkaitan dengan masih berlakunya aturan PSBB di Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama,” ucap Hendra.

Diberitakan sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan salat Id saat pandemi virus Corona. Berdasarkan fatwa tersebut, salat Id bisa dilakukan berjemaah ataupun sendiri-sendiri (munfarid).

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Rabu (13/5).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cindy Rizap Buka Suara, Fokus Jalankan Ibadah di Bulan Suci Ramadan

13 Maret 2026 - 22:08 WITA

Kades Viral Banjarnegara Bongkar 5 Tanda Dana Desa Diduga Dikorupsi, Warganet Heboh!

20 Desember 2025 - 20:26 WITA

dana desa

Komisaris PT Satria Motor Indonesia Beberkan Peran dan Tanggungjawab Direksi di Perusahaan

6 Mei 2025 - 22:29 WITA

Korban Penganiayaan Selebram Chandrika Chika Ngaku Tulang Bahu Masih Sakit

14 Maret 2025 - 06:50 WITA

Bahas Soal Pengelolaan Investasi di Makassar, Andi Zulkifly Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unhas Predikat Cumlaude

11 Februari 2025 - 16:37 WITA

Trending di Metro