Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Presiden Jokowi: Hati-hati Melonggarkan PSBB

badge-check

					Arsip Foto. Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor, dan Brimobda Jabar melakukan pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH) Perbesar

Arsip Foto. Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, Dishub Kota Bogor, dan Brimobda Jabar melakukan pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)

BERITA.NEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa,” katanya saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi video mengenai evaluasi pelaksanaan PSBB di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Saat ini ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB untuk menekan penularan COVID-19.

Presiden mengatakan bahwa rencana untuk melonggarkan PSBB harus berdasarkan pada data dan perkembangan penanganan COVID-19.

“Semua didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB,” katanya.

Presiden meminta jajaran instansi pemerintah terkait mengevaluasi penerapan PSBB, mengkaji efektivitas pelaksanaannya dalam menekan penularan COVID-19, serta membandingkan perkembangan kasus di wilayah yang sudah menerapkan PSBB dengan yang belum menjalankannya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin (11/5) 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi meliputi DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).

Dari 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB di tingkat provinsi.

“Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda setiap daerah. Ini memang pelaksanaannya dengan efektivitas yang berbeda-beda,” kata Presiden.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional