Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Baru Bebas Berkat Corona, 2 Begal di Makassar Terpaksa Harus Kembali Mendekam Dibalik Jeruji

badge-check

					Kedua Pelaku Begal Saat Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian. (IST) Perbesar

Kedua Pelaku Begal Saat Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian. (IST)

BERITA.NEWS, Makassar – Dua pemuda yang berinisial MZ (21) dan KA (24) berhasil diamankan oleh pihak Resmob Polsek Panakkukang Makassar karena diduga telah melakukan aksi Curas (pencurian dengan kekerasan) alias begal. Kedua pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada hari kamis (23/4/2020) dini hari tadi.

Polisi mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kedua pelaku baru saja dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dalam rangka Asimilasi Pandemic Corona (Covid-19).

Keduanya diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: 414/IV/K/2020 tanggal 13 April 2020, yang dalam laporannya itu menerangkan bahwa kedua orang pelaku ini diduga kuat telah melakukan aksi Curas terhadap pejalan kaki.


Baca Juga :


Setelah sepekan melakukan penyelidikan sejak laporan masuk, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan polisi langsung meringkus pelaku ditempat persembunyiannya. Dalam aksinya, kedua pelaku menodong korban dengan senjata tajam (Pisau) dan merampas 1 ponsel milik korban.

“Satu pelaku (MZ) kita amankan di rumahnya, Jalan AP Pettarani V. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” kata Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul.

Dari keterangan pelaku MZ, pihaknya mengamankan pula rekan pelaku, yakni KA di Jalan AP Pettarani 10. Tak sampai di situ, anggota Resmob juga mengamankan seorang perempuan yang disebut pelaku sebagai penadah ponsel milik korban.

“Hasil interogasi yang kami lakukan, bahwa para pelaku mengakui telah melakukan aksi curas. Pelaku mengancam menggunakan pisau yang ditodongkan ke arah perut korban,” jelas Ipda Fahrul.

Adapun ponsel korban dijual ke penadah dengan harga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan ponsel kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Jadi uang hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli sabu. Sabu itu lalu dikonsumsi bersama-sama,” tutup Ipda Fahrul.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Trending di Makassar