Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L. Borotoding saat Konferensi Pers terkait Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jl Ap Pettarani Makassar, Senin (27/05/2019)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L. Borotoding saat Konferensi Pers terkait Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jl Ap Pettarani Makassar, Senin (27/05/2019)

ads

BERITA. NEWS, Makassar – Jelang libur lebaran 2019, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan secara maksimal.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy E.L. Borotoding yang turut di hadir oleh Sekertaris Persi Wilayah Sulsel, dr. Haderati Razak, Dirut Rs Awal Bross, dr.Merry Monica, Dirut Rs Stella Maris, dr. Thoma, Dinas Kesehatan kota Makassar, dr. Irma Haddade dan  Asklin Wil Sulsel dr. Kasmawati, dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jl Ap Pettarani Makassar, Senin (27/05/2019)

Greisthy mengatakan  Hal  ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” Ujarnya

Greisthy menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Untuk di wilayah KC Makassar, dengan dukungan Dinas Kesehatan, Maka pelayanan  medik dasar dapat diberikan oleh FKTP dan untuk pelayanan emergency dapat diberikan oleh FKRTL sebagaimana dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Greisthy.

Greisthy juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore, aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan dinas Kesehatan kota Makassar, dr. Irma Haddade mengatakan telah memberi imbauan kepada seluruh puskemas agar segera memenuhi kebutuhan obatnya masing-masing.

Masalah ketersediaan obat yang ada di puskesmas kami telah memberikan imbalan agar mereka segera di lengkapi jelang libur panjang lebaran artinya sebelum gudang farmasi tutup semua obat-obat harus di penuhi.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Greisthy menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Greisthy.

IA

Comment