BERITA.NEWS, Sinjai – Aparat Polsek Sinjai Barat menindak tegas praktik sabung ayam ilegal yang dilaporkan warga terjadi di Dusun Soppeng, Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Penindakan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WITA. Kapolsek Sinjai Barat Iptu Suparman memimpin langsung penggerebekan bersama sejumlah anggota.
Setibanya di lokasi, polisi tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.
Namun, ditemukan arena dan sisa-sisa aktivitas, seperti bulu ayam serta peralatan lainnya.
Pemilik arena, HR (60), seorang petani yang tinggal di Dusun Soppeng, mengakui bahwa sabung ayam terakhir digelar pada Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menyebut rencana pertarungan Sabtu itu batal karena informasi sudah tersebar di media sosial.
Menurut pemilik arena HR, para pelaku yang biasa hadir tidak mau datang karena takut diamankan aparat.
Ia pun mengakui arena tersebut miliknya dan siap bertanggung jawab.
Polisi segera membongkar arena sabung ayam. Dinding serta tenda dibakar agar tidak bisa digunakan kembali.
Harfin juga diperiksa dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Sinjai Barat, IPTU Suparman, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi laporan warga. Ini bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat. Tidak ada toleransi untuk judi dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Sahabuddin, membenarkan penindakan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa.
“Kami akan terus menindak segala bentuk perjudian. Diharapkan masyarakat tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Comment