Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polri Sebut Tersangka Hoaks COVID-19 Jadi 30 Orang, 3 Ditangani Polda Sulsel

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Jumlah tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait COVID-19 di media sosial bertambah delapan orang menjadi 30 tersangka hingga Kamis (19/3), dari sebelumnya 22 tersangka pada Selasa (17/3).

“‎Kemarin kami sudah rilis ada 22 tersangka, sekarang berkembang delapan kasus dengan delapan tersangka. Jadi total ‎keseluruhan adalah 30 kasus dengan 30 tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/3).

‎Asep mengatakan, dari 30 tersangka, penyidik hanya menahan dua tersangka yakni satu tersangka dari kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya dan satu tersangka dari kasus yang ditangani Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat.

Penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif. Khusus untuk di Polres Ketapang, penahanan dilakukan karena rumah tersangka dengan polres jaraknya cukup jauh.

Berikut data kasus hoaks soal COVID-19 yang ditangani jajaran Polda dan Bareskrim Polri, hingga Kamis, yaitu Polda Kalimantan Timur menangani tiga tersangka, Polda Metro Jaya menangani dua tersangka yakni di Polres Bandara Soetta dan di Polres Jakarta Timur, Polda Jawa Barat menangani empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan menangani tiga tersangka, ‎Polda Lampung menangani tiga tersangka.

Kemudian, di Polda Kepri menangani satu tersangka, Polda Bengkulu ‎menangani satu tersangka, Polda Sumatera Barat menangani satu tersangka, Polda Sumatera Utara menangani satu tersangka, Polda Sumatera Selatan menangani satu tersangka, Polda Jawa Timur menangani satu tersangka, Polda Jawa Tengah menangani satu tersangka,. Polda Kalimantan Barat menangani empat tersangka, Polda Sulawesi Tenggara menangani satu tersangka, dan Bareskrim Polri menangani tiga tersangka.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal