Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dewan Pers Minta Kasus Asrul Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana

badge-check

					Dewan Pers Minta Kasus Asrul Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan Pidana Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Dewan Pers memberikan pernyataan sikap secara tertulis perihak kasus pemberitaan yang menyeret jurnalis Berita.News, Muh Asrul.

Pernyataan sikap itu dikeluarkan melalui Surat perihal Jawaban Dewan Pers atas surat dari Koalisi Advokad Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Kamis (4/3/2020).

Dalam surat itu, Dewan Pers menetapkan tiga poin sikap, pertama berita yang dimuat media daring Berita.News sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kedua, berdasarkan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, seluruh dugaan tindak pidana dibidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers terkait, sehingga Dewan Pers meminta penanganan perkara Berita.News terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Baca Juga :  Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

Terakhir, terhadap dugaan tindak pidana di luar sengketa pers, Dewab Pers menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Surat jawaban itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.

Seperti diketahui, Asrul hingga kini masih menjalani penahanan di tahanan Polda Sulsel, Makassar.

Dia mulai ditahan sejak 29 Januari 2020, setelah sebelumnya dilaporkan Farid Kasim Judas, putra wali kota Palopo, yang juga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Muhammad Asrul ditahan atas tulisan berisi dugaan korupsi Kasim yang ditulis Asrul dan dimuat di Berita.news serta disebar di sejumlah akun media sosial. Asrul pun terancam dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah