BERITA.NEWS, Jakarta – Panitia seleksi (Pansel) merilis kriteria calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Yenti Ganarsih yang ditetapkan Presiden Jokowi sebagai Ketua Pansel mengatakan, pendaftaran untuk capim KPK akan mulai dibuka pada Juni 2019.
“Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 4 Juli 2019 pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB,” ujar Yenti Ganarsih di Gedung Kemensesneg, Jalan Veteran Raya, Jakarta, Senin (20/5/2019) dikutip dari Detik.
Pakar hukum pidana itu menjelaskan, bagi yang ingin mendaftar capim KPK, peminat bisa mendatangi langsung sekretariat pansel yang berada di Kementerian Sekretariat Negara Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18 Jakarta.
Selain itu, dokumen lamaran Capim KPK juga bisa dikirim lewat Kantor Pos atau surat elektronik (e-mail)
“Bisa melalui pos atau juga melalui surat elektronik atau email dengan alamat: panselkpk2019@setneg.go.id. Berkas yang dikirim ini, nantinya harus dibawa saat uji kompetensi,” katanya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi sebagai capim KPK:
- Surat lamaran dengan materai
- Daftar riwayat hidup
- Foto berwarna terbaru tiga lembar dengan ukuran 4×6
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi ijazah S1, S2 dan S3 yang sudah dilegalisir
- Surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan sekurang kurangnya 15 tahun, dibuat dengan materai.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- SKCK asli dan masih berlaku
- Surat pernyataan dengan materai tidak tersangkut partai politik.
- Surat pernyataan di atas materai, jika terpilih bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. Bersedia tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK. Lalu, bersedia melaporkan harta kekayaannya.
- Makalah tentang Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi.
Comment