Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Dirkrimsus Kombes Augustinus: Korupsi Pipa Palopo Belum Final

badge-check

					Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Augustinus Berlianto. Perbesar

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Augustinus Berlianto.

BERITA.NEWS, Makassar – Pasca dikabulkannya gugatan prapradilan dua tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek IPA (Instalasi Pengolahan Air) Kota Palopo, yakni Asnam Andreas dan Muhammad Syarif. Oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, memberi sinyal sebagai isyarat akan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru kasus tersebut.

Direktur Ditresrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, saat dikonfirmasi mengatakan siap kelanjutan perkara tersebut. Menurutnya jika pihaknya optimis untuk melanjutkan, serta membuktikan kasus tersebut.

“Kasus ini belum final. Kita tidak akan berhenti sampai disini, untuk membuktikan kasus ini,” tegas Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Kamis (23/1/2020).

Meski begitu Agustinus, tetap menghargai dan menerima apa yang telah diputuskan oleh hakim. Serta upaya hukum gugatan prapradilan yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut.

Namun yang menjadi objek prapradilan bukanlah, untuk pembuktian objek perkara. Melainkan untuk menguji syarat, serta tahapan proses penanganan perkara secara administrasi. Mulai dari tahap penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Perkuat Identitas Lokal, Melinda Aksa Pacu Industri Kerajinan Makassar

Dimana dalam amar putusan Hakim prapradilan, telah membatalkan surat penetapan tersangka Muhammad Syarif No.B/789/X/2019/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2019 dan surat pentapan tersangka Asnam Andreas No.B/790/X/2019/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2019. Lantaran dianggap dianggap tidak sah.

Agustinus masih berkeyakinan jika penyidik masih dapat, membuktikan perkara tersebut hingga ke persidangan. Sejatinya dengan dibatalkan Sprindik sebelumnya, Agustisnus tidak menampik akan mengeluarkan baru.

“Untuk hal tersebut, nanti kita akan ekspos dulu bersama tim. Baru bisa tentukan sikap kalau sudah kita ekspos bersama tim penyidik,” ujar Agustinus.

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Ir. Irwan Arnold, S.T selaku PPK, Fausiah Fitriani, S.T selaku PPK, Hamsyari, S.T selaku POKJA.

Anshar Dachri selaku POKJA, Ir. Muhammad Syarif selaku DIrektur PT. Indah Seratama, Drs. Asnam Andres selaku Direktur PT. Duta Abadi, dan Bambang Setijowidodo selaku Direktur PT. Perdana Cipta Abdi Pertiwi.

Mereka (tersangka) dijadikan tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kel. Padang Lambe Kec. Wara Barat, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kec. Telluwanua, Kota Palopo.

Berdasarkan hasil temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI perwakilan Sulsel. Menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp5.543.391.996,91.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah