BERITA.NEWS, Makassar – Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok resto dan kafe, Publiq Dine and Wina beralamat Jalan Arif Rate, masih beraktivitas hingga dini hari. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada tidak memiliki izin, baik izin Minol maupun izin operasional.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb berjanji akan melakukan tindakan tegas dengan menutup tempat usaha tersebut. Meski begitu, dirinya belum memastikan jadwal penindakan dengan tim terpadu.
“Kita akan tindak tegas, tapi kita belum ada jadwal” ucap Iqbal, Senin (9/12).
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Andi Engka mengatakan, izin yang dimiliki Publiq Dine and Wine hanya sebatas izin resto dan kafe. Sementara minol dan operasional THM tidak dimilikinya.
“Publiq mengenai izin THM-nya tidak ada, yang kita keluarkan hanya izin Restoran dan Kafe,” ucap Andi Engka.
Menurut Engka, pihaknya tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol) lantaran tidak sesuai regulasi. Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011, Klub malam dan Diskotik dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.
“Publiq ini, tempatnya dekat dengan Sekolah dan Rumah Sakit. Tidak bisa diterbitkan, kalau mau mereka terbitkan, rubah itu regulasi,” tegasnya.
Ditanya soal sanksi, sambung Engka, pihaknya hanya menerbitkan izin sementara untuk penindakan tempat hiburan berada di Dinas Pariwisata dan terkait Minol berada di Dinas Perdagangan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Syahruddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap THM yang ada. Namun, dirinya masih menunggu koordinasi Dinas Pariwisata selaku teknis kepariwisataan.
“Kita akan tingkatkan pengawasan (THM), pasti kita lakukan. Tapi, itu melalui tim terpadu nantinya dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” ujar Syahruddin.
Lanjut Allu—sapaan akrabnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha THM maka akan diberikan sanksi dan menjadi kewenangan dari Satpol PP selaku tim penegak Perda Kota Makassar.
Comment