Keluar dari Zona Merah, Takalar Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Ombudsman

Penghargaan dari Ombudsman diterima Abdul Wahab asisten 1 Pemkab Takalar. (foto : Humas Pemda).

Penghargaan dari Ombudsman diterima Abdul Wahab asisten 1 Pemkab Takalar. (foto : Humas Pemda).

BERITA.NEWS, Takalar – Sebuah prestasi membanggakan kembali diraih Kabupaten Takalar dipenghujung tahun 2019. Yakni penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih tepatnya, Kabupaten Takalar meraih penghargaan kepatuhan tinggi tahun 2019 sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

Penghargaan itu didapat karena berhasil keluar dari zona merah pelayanan publik tahun 2018 yang lalu dengan rentan nilai 40-45 dan membalikkan keadaan dengan berhasil masuk dalam zona hijau pelayanan publik dengan nilai 82,81. 

Nilai ini diraih Kabupaten Takalar berdasarkan hasil survey Ombudsman pada 60 titik pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan catatan sipil, serta Dinas Penamaman Modal beberapa bulan yang lalu. 

Penyerahan penghargaan ini, diberikan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11/2019) oleh komisioner Ombudsman RI yang dirangkaikan  dengan seminar penanganan pengaduan masyarakat dengan metode Progresif dan Partisipatif (Propartif) yang dibuka Menkopulhukam, Mahfud MD. 

Bupati Takalar H. Syamsari menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

“Meskipun diinternal, sempat terjadi dinamika namun ini semua tidak lepas dari upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, kabupaten Takalar selalu berada pada zona merah pelayanan publik dari penilaian ombudsman, namun sekarang kita  berhasil keluar dari zona itu, dan tidak tanggung-tanggung kita melompat langsung   pada zona hijau, bukan zona kuning,” pungkas Syamsari. 

Kedepan, dia berharap penilaian pelayanan publik ini menjadi motivasi dan menjadi budaya bagi seluruh aparatur pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat.

  • Sahabuddin Jaya


Comment