FJS Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum SPBU Bulukumba

Ketua FJS Bulukumba. (BERITA.NEWS/IL).

Ketua FJS Bulukumba. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Itimidasi terhadap jurnalis di Bulukumba kembali terjadi. Kali ini, aksi kekerasan mental dialami oleh jurnalis Harian Radar Selatan, Baso Marewa.

Ketua Forum Jurnalis Selatan (FJS), Suparman mengaku menyayangkan dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum pengawas di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kirasa, Bulukumba. Menurutnya, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pers.

“Ini sangat kami sayangkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Bulukumba. Apalagi dilakukan oleh oknum pengawas SPBU yang tentunya paham kerja-kerja jurnalis,” tegasnya.

Suparman menjelaskan, dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3).

Belum lagi, lanjut Suparman, berdasarkan pengakuan korban, oknum tersebut juga memaksa korban menghapus foto yang ada di handphone korban. Padahal, dalam dunia jurnalistik, foto merupakan salah satu sumber dan bukti otentik untuk menguatkan informasi yang diterima.

Baca Juga :  Program Swasembada Pangan Nasional Lewat Berbagai Inisiatif Pertanian

“Kalau memang tidak ada apa-apa di sana (SPBU, red), kenapa harus memaksa menghapus foto? Ini kan aneh dan semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran di sana,” imbuhnya.

Sebagai bentuk solidaritas dan pembelajaran, kata Suparman, FJS akan berkoordinasi dengan perusahaan media tempat korban bekerja untuk melaporkan kasus intimidasi tersebut ke polisi. Hal ini dimaksudkan agar tindakan tidak terpuji yang sama tidak terulang kembali kepada jurnalis.

“Kita tidak ingin ada kekerasan lagi terhadap jurnalis. Karena teman-teman jurnalis bekerja secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik. Perlu dicamkan, kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya lagi.

Sejak berdiri tahun 2017 silam, FJS terus melakukan sosialisasi tentang kerja-kerja jurnalis dan advokasi terhadap jurnalis yang tersandung kasus hukum di wilayah selatan Sulsel. Termasuk aksi solidaritas terhadap jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dan intimidasi di sejumlah daerah di Indonesia.

  • IL

Comment