Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

FJS Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum SPBU Bulukumba

badge-check

					Ketua FJS Bulukumba. (BERITA.NEWS/IL). Perbesar

Ketua FJS Bulukumba. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Itimidasi terhadap jurnalis di Bulukumba kembali terjadi. Kali ini, aksi kekerasan mental dialami oleh jurnalis Harian Radar Selatan, Baso Marewa.

Ketua Forum Jurnalis Selatan (FJS), Suparman mengaku menyayangkan dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum pengawas di Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kirasa, Bulukumba. Menurutnya, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU No. 40 Tahun 2009 tentang Pers.

“Ini sangat kami sayangkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Bulukumba. Apalagi dilakukan oleh oknum pengawas SPBU yang tentunya paham kerja-kerja jurnalis,” tegasnya.

Suparman menjelaskan, dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3).

Belum lagi, lanjut Suparman, berdasarkan pengakuan korban, oknum tersebut juga memaksa korban menghapus foto yang ada di handphone korban. Padahal, dalam dunia jurnalistik, foto merupakan salah satu sumber dan bukti otentik untuk menguatkan informasi yang diterima.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Kalau memang tidak ada apa-apa di sana (SPBU, red), kenapa harus memaksa menghapus foto? Ini kan aneh dan semakin menguatkan adanya dugaan pelanggaran di sana,” imbuhnya.

Sebagai bentuk solidaritas dan pembelajaran, kata Suparman, FJS akan berkoordinasi dengan perusahaan media tempat korban bekerja untuk melaporkan kasus intimidasi tersebut ke polisi. Hal ini dimaksudkan agar tindakan tidak terpuji yang sama tidak terulang kembali kepada jurnalis.

“Kita tidak ingin ada kekerasan lagi terhadap jurnalis. Karena teman-teman jurnalis bekerja secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik. Perlu dicamkan, kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya lagi.

Sejak berdiri tahun 2017 silam, FJS terus melakukan sosialisasi tentang kerja-kerja jurnalis dan advokasi terhadap jurnalis yang tersandung kasus hukum di wilayah selatan Sulsel. Termasuk aksi solidaritas terhadap jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dan intimidasi di sejumlah daerah di Indonesia.

  • IL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah