BERITA.NEWS, Parepare – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Parepare berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MR (46) di jalan MP Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengatakan, dari laporan warga pihaknya melakukan penggeledahan terhadap salah seorang warga Kelurahan Lemoe yang berinisial MR (46) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.
“Setelah kami menerima laporan dari warga yang menuturkan bahwa MR sering mengadakan kegiatan penyalahgunaan narkotika, sehingga kami pun langsung turun untuk melakukan pemeriksaan di rumah bersangkutan,” ujarnya.
AKP Suardi menambahkan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan di rumah MR. Pihaknya menemukan 14 buah saset berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
“Kami menemukan 14 saset kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu di dalam sebuah dompet,” tambah Suardi.
Sementara, MR (46) saat di tanya oleh pihak kepolisian mengaku bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan rencananya akan dia edarkan di wilayah hukum polres Parepare.
“Iya pak, barang tersebut rencananya saya akan edarkan dan saya konsumsi pribadi,” tuturnya.
Kini, MR (46) beserta barang bukti langsung di amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Wahyu Ady Saputra


Comment