BERITA.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku guna memastikan kepatuhan penyelenggara layanan keuangan terhadap aturan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Terutama dalam memastikan pihak ketiga menjalankan proses penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terkait kegiatan penagihan.
Rencana tindak yang diwajibkan OJK mencakup penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, penguatan mekanisme pengendalian kualitas, hingga peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak mengalihkan tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan.
“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas OJK dalam keterangan persnya yang disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah.
Selain itu, OJK meminta Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan atau ketidakpatuhan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, OJK juga mengingatkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga.
OJK turut mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang melanggar ketentuan.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa pelindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
“Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,” jelas OJK.
Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
![]()





























