BERITA.NEWS, Bulukumba — Mutasi di tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mendadak jadi sorotan tajam. Bukan sekadar rotasi jabatan biasa, keputusan ini justru memantik kontroversi dan memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sorotan itu mengarah pada penunjukan AKP Salehuddin sebagai Kasat Narkoba Polres Bulukumba. Sekretaris Umum SEMMI Bulukumba, Andi Yaumil Imam, secara terbuka mengkritik keputusan tersebut dan menilai ada hal yang patut dipertanyakan.

Menurutnya, rekam jejak saat yang bersangkutan bertugas di Polres Maros tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia bahkan mengungkap data yang dinilai janggal dalam penanganan kasus narkotika.
“Dari 41 kasus, sebanyak 30 diselesaikan lewat restorative justice. Ini angka yang tidak lazim,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung memantik perhatian. Pasalnya, narkotika selama ini dikategorikan sebagai kejahatan serius, namun mayoritas kasus justru tidak berlanjut ke meja hijau.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik. Apakah restorative justice benar-benar diterapkan sesuai aturan, atau justru menjadi celah yang melemahkan penegakan hukum?
Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah terungkapnya pemusnahan barang bukti pada Desember 2025 di Polres Maros. Jumlahnya tidak sedikit mencapai ratusan gram sabu, tembakau sintetis, hingga puluhan saset narkotika lainnya.
“Kalau barang bukti besar, tapi banyak kasus selesai lewat RJ, ini kontradiktif. Di mana efek jeranya?” lanjut Imam.
Ia pun mengingatkan agar Polres Bulukumba tidak mengulang pola serupa seperti yang terjadi sebelumnya di wilayah lain.
“Jangan sampai Bulukumba jadi wilayah dengan pendekatan lunak terhadap narkoba. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” ujarnya.
Di sisi lain, AKP Salehuddin membantah semua anggapan negatif tersebut. Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, ia menjelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi memang diprioritaskan bagi pengguna, bukan bandar atau pengedar.
“Semua proses restorative justice dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu. Jadi bukan keputusan sepihak,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh prosedur selama bertugas di Polres Maros telah dijalankan sesuai ketentuan, dengan tujuan mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial.
Meski demikian, polemik terlanjur bergulir. Mutasi yang seharusnya menjadi langkah penyegaran organisasi kini justru berubah menjadi ujian integritas di mata publik.
SEMMI Bulukumba pun menegaskan akan terus mengawal kinerja Kasat Narkoba yang baru.
“Ini bukan sekadar mutasi. Ini ujian. Jangan sampai hukum terlihat tumpul dan tidak konsisten,” tutup Imam.
Penulis: Syarif
![]()





























