BERITA.NEWS, Palopo — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada warga binaan dan tahanan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Palopo, Jumat (17/4), sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Sosialisasi menghadirkan tim penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yang memaparkan berbagai perubahan penting dalam KUHP terbaru.
Materi yang disampaikan meliputi prinsip-prinsip hukum pidana yang diperbarui, perbedaan dengan aturan sebelumnya, serta dampaknya dalam kehidupan sosial. Penyampaian dilakukan secara interaktif agar mudah dipahami oleh peserta.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, didampingi jajaran pejabat struktural.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi warga binaan sebagai bekal selama menjalani masa pembinaan hingga kembali ke masyarakat.
Menurutnya, pengetahuan tentang KUHP baru diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan, tetapi juga edukasi yang membangun sikap taat hukum.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tampak kondusif dengan partisipasi aktif peserta, terutama dalam sesi tanya jawab. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya minat warga binaan untuk memahami aturan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Palopo berkomitmen terus menghadirkan program pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan, guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
![]()





























