BERITA.NEWS, Jeneponto — Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Tim Pegasus Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Doni (23) dan DK (16). Mereka ditangkap di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, pada Selasa dini hari, 14 April 2026.

Penangkapan dipimpin oleh Dantim Pegasus, Aiptu Abdul Rasyad, setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan keduanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
“Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, pada Minggu, 28 Maret 2026. Korban, Kadir (40), diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menegur sejumlah pemuda di sekitar lokasi. Teguran tersebut kemudian memicu keributan yang berujung pada tindakan kekerasan.
Sekelompok orang dilaporkan mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, sehingga menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
Penulis: Akbar Razak
![]()
























