Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

badge-check

					Kantor Polres Sinjai. [Foto: Berita.News] Perbesar

Kantor Polres Sinjai. [Foto: Berita.News]

BERITA.NEWS, Sinjai — Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin fingerprint (ceklok) di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan tajam publik.

Meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp720 juta dan ratusan saksi telah diperiksa, hingga kini belum satu pun tersangka ditetapkan.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2025 itu justru terkesan jalan di tempat, bahkan melewati janji aparat kepolisian yang sebelumnya menyebut akan segera mengumumkan tersangka di awal 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengadaan mesin absensi untuk SD dan SMP di Sinjai pada periode 2019–2022.

Polisi menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan, mulai dari markup harga hingga pelanggaran prosedur pengadaan.

Kasat Reskrim Polres Sinjai saat itu, AKP Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa harga mesin ceklok yang seharusnya sekitar Rp2,7 juta per unit justru dibeli dengan harga mencapai Rp3,5 hingga Rp4,5 juta.

“Pengadaan ini tidak sesuai dengan sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLAH) dan terdapat markup harga oleh pihak sekolah saat membeli dari distributor,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025) silam.

Baca Juga :  Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

Tak hanya itu, dalam praktiknya, distributor juga diduga mengarahkan 267 sekolah untuk membeli layanan tambahan mesin absensi dengan biaya Rp250 ribu per bulan tanpa perjanjian resmi.

Hasil ekspose perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahkan mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp720.254.528.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 291 saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Sinjai.

Namun, fakta mencengangkan muncul ketika hingga April 2026, belum ada kejelasan soal penetapan tersangka.

Pegiat antikorupsi Sinjai, Darmawansyah, menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan publik. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan profesional.

“Kasus ini sudah penyidikan sejak Februari 2025, tapi belum ada tersangka. Kami mendesak Polres Sinjai tidak tebang pilih dan segera menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyebut proses masih menunggu hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

“Masih menunggu audit investigasi dari BPK RI dan ada beberapa data tambahan yang diminta,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Kasus yang sempat meredup ini kini kembali menyita perhatian publik. Apalagi, sejumlah nama pejabat ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik

Pria di Makassar Aniaya Istri dan Sepupu, Satu Tewas Ditebas

13 April 2026 - 16:21 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal