BERITA.NEWS, Sinjai — Publik sempat dibuat penasaran dengan penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Kini, jawabannya terungkap.
Polres Sinjai resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut setelah melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan.

Keputusan ini diambil usai gelar perkara khusus yang dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SP3 tersebut diterbitkan pada 4 April 2026.
Hasilnya cukup mengejutkan, tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dekranasda Sinjai.
Salah satu pejabat Pemkab Sinjai mengungkapkan bahwa sejak awal, pengadaan kain batik tersebut memang tidak menggunakan anggaran negara.
“Pengadaan kain batik oleh Dekranasda itu tidak melibatkan keuangan negara. Itu murni kesepakatan para ASN dengan menggunakan dana pribadi masing-masing,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso.
Ia membenarkan bahwa kasus tersebut telah resmi dihentikan setelah melalui gelar perkara di tingkat Polda.
“Benar, SP3 sudah dikeluarkan. Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti kuat adanya penyelewengan. Penyalahgunaan jabatan juga tidak terbukti,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Dekranasda Sinjai melakukan pengadaan kain batik untuk ASN pada tahun 2025 dengan harga sekitar Rp350.000 per potong.
Proses hukum pun sempat berjalan cukup panjang. Polres Sinjai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai sekitar Mei 2025.
Namun, setelah hampir satu tahun bergulir, hasil akhir menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, maka polemik pengadaan batik ASN di Sinjai resmi berakhir.
Penulis: Thatang
![]()
























