Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

badge-check

					Andi Jefrianto Asapa Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Tipidkor Polres Sinjai Terkait Pengadaan Kain Batik ASN. (Foto: Berita.News) Perbesar

Andi Jefrianto Asapa Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Tipidkor Polres Sinjai Terkait Pengadaan Kain Batik ASN. (Foto: Berita.News)

BERITA.NEWS, Sinjai — Publik sempat dibuat penasaran dengan penanganan kasus pengadaan kain batik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Kini, jawabannya terungkap.

Polres Sinjai resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut setelah melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan.

Keputusan ini diambil usai gelar perkara khusus yang dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SP3 tersebut diterbitkan pada 4 April 2026.

Hasilnya cukup mengejutkan, tidak ditemukan adanya kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan kain batik yang dilaksanakan oleh Dekranasda Sinjai.

Salah satu pejabat Pemkab Sinjai mengungkapkan bahwa sejak awal, pengadaan kain batik tersebut memang tidak menggunakan anggaran negara.

“Pengadaan kain batik oleh Dekranasda itu tidak melibatkan keuangan negara. Itu murni kesepakatan para ASN dengan menggunakan dana pribadi masing-masing,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso.

Baca Juga :  Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

Ia membenarkan bahwa kasus tersebut telah resmi dihentikan setelah melalui gelar perkara di tingkat Polda.

“Benar, SP3 sudah dikeluarkan. Kasus dihentikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel. Tidak ditemukan kerugian negara maupun bukti kuat adanya penyelewengan. Penyalahgunaan jabatan juga tidak terbukti,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Dekranasda Sinjai melakukan pengadaan kain batik untuk ASN pada tahun 2025 dengan harga sekitar Rp350.000 per potong.

Proses hukum pun sempat berjalan cukup panjang. Polres Sinjai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan yang dimulai sekitar Mei 2025.

Namun, setelah hampir satu tahun bergulir, hasil akhir menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dengan diterbitkannya SP3 ini, maka polemik pengadaan batik ASN di Sinjai resmi berakhir.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Pria di Makassar Aniaya Istri dan Sepupu, Satu Tewas Ditebas

13 April 2026 - 16:21 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal