BERITA.NEWS, Bulukumba — Warga Kabupaten Bulukumba diguncang oleh kasus pembunuhan berencana yang begitu keji dan di luar nalar.
Seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri dengan cara yang mengerikan, memicu kemarahan sekaligus keprihatinan publik.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Lingkungan Kalimessang, Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, pada Minggu dini hari (29/3/2026).
Korban, Idris (63), ditemukan tak bernyawa di sebuah gubuk kayu sederhana di pinggir pantai, tempat yang selama ini ia gunakan untuk beristirahat.
Kematian korban terungkap setelah ia dilaporkan hilang selama tiga hari. Kecurigaan keluarga akhirnya membawa salah satu anak korban ke lokasi gubuk tersebut.
Betapa terkejutnya ia saat menemukan sang ayah dalam kondisi mengenaskan, leher tergorok dan bagian perut terbuka.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syamsir (35), anak kandung, serta Mellanio (72), tetangga korban.
Kecurigaan menguat setelah keduanya memberikan keterangan yang berbelit dan tidak konsisten.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bulukumba, keduanya akhirnya mengakui perbuatan tersebut.
Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah tindakan sadis yang dilakukan pelaku utama.
Syamsir diketahui mengeluarkan isi perut (usus) korban dan memasukkannya ke dalam jeriken.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bukan tanpa alasan.
Pelaku mengaku melakukan hal itu sebagai simbol “puli’” dalam budaya Bugis-Makassar, sebuah bentuk pemutusan hubungan darah.
“Pelaku merasa sakit hati karena selama ini tidak diakui sebagai anak kandung. Ia meyakini dengan mengeluarkan isi perut korban, hubungan darah antara dirinya dan ayahnya telah terputus,” ungkap Kapolres, Jumat (3/4/2026).
Sementara itu, tersangka Mellanio terlibat karena dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban akibat perselisihan lama.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi pembunuhan ini telah direncanakan secara matang.
Keduanya diketahui bertemu pada Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA untuk menyusun rencana dan membagi peran, termasuk menyiapkan senjata tajam berupa parang.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Bulukumba.
Atas tindakan pembunuhan berencana yang disertai kekejaman tersebut, mereka terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Syarif
![]()
























