Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Transaksi di SPBU Terbongkar, Satresnarkoba Soppeng Amankan Dua Orang dan 5 Sachet Sabu

badge-check

					Barang Bukti Sabu yang Diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng. [Foto: Ist] Perbesar

Barang Bukti Sabu yang Diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Soppeng – Aksi peredaran narkotika di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, kembali terbongkar.

Seorang pria berinisial AAL (43) tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian di area SPBU Takalala, Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Soppeng ini mengungkap barang bukti berupa 5 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,48 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, AAL mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun dilakukan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kembali mengamankan satu orang lainnya yang diduga terkait, berinisial S.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini,” pungkasnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal