BERITA.NEWS, Masamba — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 kepada 291 warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi tersebut mencapai realisasi 100 persen.
Penyerahan remisi dilaksanakan dalam upacara khidmat di Lapangan Rutan Masamba yang dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, jajaran pejabat struktural, staf, serta seluruh warga binaan.

Dari total penerima, rincian remisi yang diberikan meliputi 2 bulan sebanyak 1 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 orang, 1 bulan sebanyak 206 orang, dan 15 hari sebanyak 69 orang.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Khusus Idulfitri 2026.
Selanjutnya, Kepala Rutan Masamba menyerahkan secara simbolis surat keputusan tersebut kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutan tertulis Menteri yang dibacakan oleh Kepala Rutan, ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan dan apresiasi negara atas upaya pembinaan yang telah dijalani,” ujarnya.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Shalat Idulfitri berjamaah di Lapangan Rutan yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan beragama Islam.
Selain sebagai pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi ini juga dinilai berkontribusi dalam mengurangi tingkat kepadatan hunian serta mendukung efisiensi anggaran, khususnya pada kebutuhan bahan makanan di dalam rutan.
![]()





























