BERITA.NEWS, Parepare – Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare di momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sebanyak 320 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan “hadiah” berupa Remisi Khusus (RK).

Bahkan, beberapa di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga dua bulan!
Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten, kepada perwakilan WBP di lapangan Lapas, Sabtu (21/3/2026).
Suasana haru dan penuh syukur pun tampak mewarnai kegiatan tersebut.
Tak hanya menyerahkan remisi, Marten juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, di hadapan seluruh WBP dan jajaran pegawai.
Dalam momen penuh makna itu, Marten turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh hadirin.
“Atas nama pribadi dan jajaran Lapas Parepare, kami mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga di hari yang fitri ini kita semua dapat kembali suci dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, rasa syukur juga datang dari para penerima remisi. Salah satu WBP mengaku keringanan hukuman ini menjadi penyemangat baru untuk menjalani masa pembinaan.
“Kami sangat bersyukur atas remisi yang diberikan di hari yang penuh berkah ini. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berbuat baik,” ungkapnya.
Adapun rincian penerima remisi cukup beragam. Sebanyak 39 orang memperoleh remisi 15 hari, 178 orang mendapat potongan 1 bulan, 64 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 39 orang lainnya mendapatkan remisi hingga 2 bulan.
Momentum Idulfitri ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga menjadi titik refleksi bagi para WBP untuk memperbaiki diri.
Lapas Parepare pun menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembinaan yang lebih humanis dan berkelanjutan bagi seluruh warga binaan.
![]()





























